KOMPAS I NEWS
Lubuk Linggau ,Senin 13 April 2026
Praktik pemasangan tiang fiber optik milik MY Republik di sepanjang ruas jalan desa tanah Priuk sampai kelurahan Siring agung Kecamatan Lubuk Selatan II, Kota Lubuk linggau, diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Aktivitas ini dinilai mencederai kewibawaan aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan ruang publik.
Pantauan langsung awak media, Senin (13/04/2026), sedikitnya tiga teknisi terlihat melakukan pemasangan dan pengecoran tiang jaringan internet di sejumlah titik kawasan ruas jalan provinsi yang tergolong padat aktivitas warga. Satu tiang telah tertanam di bahu jalan.
Barka Ketua Aliansi Sumsel Bersatu mencoba menghubungi Kordinator Lapangan (Korlap) dari pihak my republik ,tapi dibalas dengan nada arogan nya menjawab " kami tidak takut untuk di publikasikan " jawab jepran.
Kalau memang ada izin, silakan tunjukkan. Faktanya, Jangan bertindak seolah-olah aturan bisa diabaikan,” tegas Barka.
Ini negara hukum. Tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan. Semua harus tertib administrasi,” katanya (Barka).
Tiang itu bisa cabut bila tidak ada izin nya, bahkan kami akan akan berupaya untuk melanjutkan ke pemerintah Provinsi.
Pemasangan tiang fiber optik tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga, merusak estetika kota, serta mengganggu tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak my republik belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas dugaan pemasangan tiang fiber optik tanpa izin di wilayah Slepnajang jalan Desa Tanah Priuk sampai Ke Kelurahan Siring Agung Kota Lubuk Linggau (tim).
Tim MRK

